RANGKUMAN
PENGANTAR ILMU HUKUM
RESUME
PENGANTAR
ILMU HUKUM
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Pengertian
Ilmu Hukum dan Pengantar Ilmu Hukum
1. Pengertian
Ilmu hukum
Menurut
Satjipto Rahardjo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah
hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang
dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk
mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan” (Curzon, 1979 : v).
Selanjutnya
menurut J.B. Daliyo Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.
Dengan demikian maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk beluk mengenai
hukum, misalnya mengenai asal mula, wujud, asas-asas, sistem, macam pembagian,
sumber-sumber, perkembangan, fungsi dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.
Ilmu hukum sebagai ilmu yang mempunyai objek hukum menelaah hukum sebagai suatu
gejala atau fenomena kehidupan manusia dimanapun didunia ini dari masa
kapanpun. Seorang yang berkeinginan mengetahui hukum secara mendalam sangat
perlu mempelajari hukum itu dari lahir, tumbuh dan berkembangnya dari masa ke
masa sehingga sejarah hukum besar perannya dalam hal tersebut.
2. Pengertian
Pengantar ilmu hukum
Pengantar
Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia
Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau
inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH
merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari
pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu
hukum.
B.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan
Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan
dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian
tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun kegunaannya adalah untuk dapat
memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
C. Kedudukan
dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan
Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu
pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum
fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena
itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik
secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi
pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan
penuh kesungguhan mempelajari hukum.
D. Ilmu
Bantu Pengantar Ilmu Hukum
ü Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum
yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum
dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbanding antara hukum yang berbeda
karena dibatasi oleh perbedaan waktu.
ü Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu
pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain (Soerjono
Soekanto)
ü Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu
pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi (Charles Winick).
ü Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi
hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan
yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang
satu dengan bangsa yang lain.
ü Psikologi hukum, yakni suatu cabang
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa
manusia (Purnadi Purbacaraka).
E. Metode Pendekatan
Mempelajari Hukum
- Metode Idealis ; bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat
- Metode Normatif Analitis ; metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.
- Metode Sosiologis; metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat.
- Metode Historis ; metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.
- Metode sistematis; metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem
- Metode Komparatif; metode yang mempelajari hukum dengan membandingkan tata hukum dalam berbagai sistem hukum dan perbandingan hukum di berbagai negara.
BAB
II
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
MANUSIA, MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. Hubungan
antara manusia, masyarakat dan kaidah sosial
ü Manusia sebagai makhluk monodualistik :
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
Artinya adalah manusia selain sbg makhluk individu (perseorangan) mempunyai kehidupan jiwa yg menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat.
ü Menurut Aristoteles (Yunani, 384-322 SM),
bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk
pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya,
jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu
sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial.
ü Terjadilah hubungan satu sama lain yang
didasari adanya kepentingan, dimana kepentingan tsb satu sama lain saling
berhadapan atau berlawanan dan ini tidak menutup kemungkinan timbul kericuhan.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan
untuk dipenuhi. Disinilah peran hukum mengatur kepetingan2 tersebut agar
kepentingan masing-masing terlindungi, sehingga masing-masing mengetahui hak
dan kewajiban. Pada akhirnya dengan adanya hukum masyarakat akan hidup aman,
tentram, damai, adil dan makmur.
ü Kesimpulan : dimana ada masyarakat disitu ada
hukum (ubi societes ibi ius). Hukum ada sejak masyarakat ada. Dapat dipahami
disini bahwa hukum itu sesungguhnya adalah produk otentik dari masyarakat itu
sendiri yang merupakan kristalisasi dari naluri, perasaan, kesadaran, sikap,
perilaku, kebiasaan, adat, nilai, atau budaya yang hidup di masyarakat.
Bagaimana corak dan warna hukum yang dikehendaki untuk
mengatur seluk beluk kehidupan masyarakat yang bersangkutanlah yang menentukan
sendiri.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Suatu masyarakat yang menetapkan tata hukumnya bagi masyarakat itu sendiri dalam berlakunya tata hukum itu artinya artinya tunduk pada tata hukum hukum itu disebut masyrakat hukum.
Mengapa
masyarakat mentaati hukum karena bermacam-macam sebab (Menurut Utrecht)
• Karena
orang merasakan bahwa peraturan2 itu dirasakan sebagai hukum. Mereka
benar-benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
• Karena
ia harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan hukum
secara rasional (rationeele aanvaarding). Penerimaan rasional ini sebagai
akibat adanya sanksi hukum. Agar tidak mendapatkan kesukaran2 orang memilih
untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi
hukum.
B. Masyarakat
dan Lembaga Kemasyarakatan (Kaidah Sosial)
1. Definisi
masyarakat
• Menurut
Ralph Linton, masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang hidup dan
bekerja bersama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan
menganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang
dirumuskan dengan jelas.
• Menurut
Selo Soemarjan, masyarakat adalah orang yang hidup bersama, yang menghasilkan
kebudayaan.
• Menurut
CST. Kansil, SH, masyarakat adalah persatuan manusia yang timbul dari kodrat
yang sama. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup
bersama sehingga dalam pergaulan hidup timbul berbagai hubungan yang
mengakibatkan seorang dan orang lain saling kenal mengenal dan pengaruh
mempengaruhi.
Unsur
masyarakat :
ü Manusia yang hidup bersama
ü Berkumpul dan bekerja untuk waktu yang lama
ü Merupakan kesatuan
ü Merupakan suatu sistem hidup bersama
Dalam
masyarakat terdapat pelbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan itu
beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri-sendiri akan
tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan
masyarakat itu. Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah
laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar supaya dapat memenuhi kebutuan-kebutuhannya dengan
aman dan tentram dan damai tanpa gangguan, maka tidap manusia perlu adanya
suatu tata (orde – ordnung). Tata itu berwjud aturan yang menjadi pedoman bagi
segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban.Tata tersebut sering disebut kaidah atau norma.
2. Kaidah/norma Sosial :
Adalah patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal
tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.Kaidah berasal dari bahasa Arab
atau Norma berasal dari bahasa Latin. Kaidah/Norma berisi :
§ Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
§ Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna kaidah/norma tersebut adalah untuk memberi petunjuk
kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana
pula yang harus dihindari.
Kaidah sosial dibedakan
menjadi :
1. Kaidah yang mengatur
kehidupan pribadi manusia yang dibagi lebih lanjut menjadi :
a. Kaidah
kepercayaan/agama, yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman
(Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia
kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh
pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan, misalnya :
o Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
o Hormatilah
orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum
yang ke V).
b. Kaidah
kesusilaan, yang bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati
nurani. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri,
jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan
kepada sikap batin manusia juga, misalnya :
o Hendaklah
engkau berlaku jujur.
o Hendaklah
engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam
kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat
dalam norma agama misalnya :
o Hormatilah
orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
o Jangan
engkau membunuh sesamamu
2.
Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi yang dibagi lebih
lanjut menjadi :
a.
Kaidah kesopanan, bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan
menyenangkan. Kaidah ini merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
segolongan manusia, misalnya :
o Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua.
o Janganlah
meludah dilantai atau disembarang tempat.
o Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama
wanita tua, hamil atau membawa bayi).
b. Kaidah hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam
pergaulan hidup antar manusia. Kaidah ini adalah peraturan-peraturan yang
timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat negara misalnya “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin
yang punya”.
Perbedaan antara kaidah
hukum dengan kaidah sosial lainnya :
1. Perbedaan
antara kaidah dengan kaidah agama dan kesusilaan dapat ditinjau dari berbagai
segi sbb :
•
Ditinjau dari tujuannya, kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib
masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya. Sedangkan kaidah
agama dan kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi agar menjadi manusia
ideal.
•
Ditinjau dari sasarannya : kaidah hukum mengatur tingkah laku manusia dan
diberi sanksi bagi setiap pelanggarnya, sedangkan kaidah agama dan kaidah
kesusilaan mengatur sikap batin manusia sebagai pribadi. Kaidah hukum
menghendaki tingkah laku manusia sesuai dengan aturan sedangkan kaidah agama
dan kaidah kesusilaan menghendaki sikap batin setia pribadi itu baik.
•
Ditinjau dari sumber sanksinya, kaidah hukum dan kaidah agama sumber sanksinya
berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia
(heteronom), sedangkan kaidah kesusilaan sanksinya berasal dan dipaksakan oleh
suara hati masing2 pelanggarnya (otonom).
•
Ditinjau dari kekuatan mengikatnya, pelaksanaan kaidah hukum dipaksakan secara
nyata oleh kekuasaan dari luar, sedangkan pelaksanaan kaidah agama dan
kesusilaan pada asasnya tergantng pada yang bersangkutan.
•
Ditinjau dari isinya kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atribut dan
normatif) sedang kaidah agama dan kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban
saja (normatif).
2. Perbedaan
antara kaidah hukum dengan kaidah kesopanan
-
Kaidah hukum memberi hak dan kewajiban, kaidah kesopanan hanya memberikan
kewajiban saja.
-
Sanksi kaidah hukum dipaksakan dari masyarakat secara resmi (negara), sanksi
kaidah kesopanan dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
3. Perbedaan
antara kaidah kesopanan dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan
-
Asal kaidah kesopanan dasri luar diri manusia, kaidah agama dan kaidah
kesusilaan berasal dari pribadi manusia.
-
Kaidah kesopanan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap lahir manusia,
kaidah agama dan kaidah kesusilaan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap
batin manusia.
-
Tujuan kaidah kesopanan menertibkan masyarakat agar tidak ada korban, kaidah
agama dan kaidah kesusilaan bertujuan menyempurnakan manusia agar tidak menjadi
manusia jahat.
Ciri-ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya :
-
Hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan
-
Hukum mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah
-
Hukum dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat
-
Hukum mempunyai berbagai jenis sanksi yang tegas dan bertingkat
- Hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian (ketertiban
dan ketentraman)
Mengapa kaidah hukum masih
diperlukan, sementara dalam kehidupan masyarakat sudah ada kaidah yang mengatur
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya ?
Hal ini karena :
ü Masih banyak kepentingan-kepentingan lain
dari manusia dalam pergaulan hidup yang memerlukan perlindungan karena belum
mendapat perlindungan yang sepenuhnya dari kaidah agama, kesusilaan dan kaidah
sopan santun, kebiasaan maupun adat.
ü Kepentingan-kepentingan manusia yang telah
mendapat perlindungan dari kaidah-kaidah tersebut diatas, dirasa belum cukup
terlindungi karena apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah tersebut akibat
atau ancamannya dipandang belum cukup kuat.
BAB
III
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
PENGERTIAN, UNSUR DAN SIFAT-SIFAT HUKUM
A. Aneka
arti hukum
1. Hukum
dalam arti ketentuan penguasa
Disini
hukum adalah perangkat-peraturan peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah
melalui badan-badan yang berwenang.
2. Hukum
dalam arti para petugas
Disini
hukum adalah dibayangkan dalam wujud petugas yang berseragam dan bisa bertindak
terhadap orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan warga
masyarakat, seperti petugas Polisi patroli, Jaksa dan hakim dengan toganya.
Disini hukum dilihat dalam arti wujud fisik yg ditampilkan dalam gambaran
orang-orang yang bertugas menegakkan hukum.
3. Hukum
dalam arti sikap tindak
Yaitu
hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum ini
tidak nampak seperti dalam arti petugas yang patroli, yang memeriksa orang yang
mencuri atau hakim yang mengadili, melainkan menghidup bersama dengan perilaku
individu terhadap yang lain secara terbiasa dan senantiasa terasa wajar serta
rasional. Dalam hal ini sering disebut hukum sebagai suatu kebiasaan (hukum
kebiasaan). Contoh seorang mahasiswa “A” numpang sewa kamar kepada keluarga
“Z”, ia tiap bulan bayar uang yg menjadi kewajibannya kepada “Z” sedangkan “Z”
menerima haknya, disamping melakukan kewajibannya menyediakan segala sesuatu
yang diperlukan “A”. Tiap pagi “A” ke kampus naik becak, tawar menawar, ia naik
sampai ke tempat tujuan tanpa pikir ia membayarnya. Lama kelamaan “A” mengenal
tukang becak dengan baik, maka untuk kuliah begitu melihat tukang becak segera
naik tanpa pikir-pikir ia bayar, malahan kadang2 ia hanya berkata bayarnya
nanti saja sekalian seminggu. Ini dilihat dari “A” dan masyarakat sekelilingnya
dan apabila pengalaman2 semacam ini digabungkan maka hubungan menjadi luas dan
rumit, namun tetap terwujud keteraturan karena bekerjanya hukum yang mewarnai
sikap tindak atau perilaku masing-masing individu dalam masyarakat secara
biasa. Disini hukum bekerja mengatur sikap tindak warga masyarakat sedemikian
rupa sehingga hukum terlihat sebagai sikap tindak yang tanpak di dalam
pergaulan sehari-hari, ia merupakan suatu kebiasaan (Hukum kebiasaan).
4. Hukum
dalam arti sistem kaidah adalah :
a. Suatu
tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah-kaidah secara hirarkis
b. Susunan
kaidah-kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas
meliputi :
o Kaidah-kaidah
individual dari badan2 pelaksana hukum terutama pengadilan
o Kaidah-kaidah
umum didalam UU hukum atau hukum kebiasaan
o Kaidah-kaidah
konstitusi
c. Sahnya
kaidah-kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau
ditentukan oleh kaidah2 yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
5. Hukum
dalam arti jalinan nilai
Hukum
dalam artian ini bertujuan mewujudkan keserasian dan kesinambungan antar faktor
nilai obyektif dan subyektif dari hukum demi terwujudnya nilai-nilai keadilan
dalam hubungan antara individu di tengah pergaulan hidupnya. Nilai objektif tsb
misalnya ttg baik buruk, patut dan tidak patut (umum), sedangkan nilai
subjektif memberikan keputusan bagi keadilan sesuai keadaan pada suatu tempat ,
waktu dan budaya masyarakat (khusus). Inilah yg perlu diserasikan antara
kepentingan publik, kepentingan privat dan dengan kepentingan individu.
6. Hukum
dalam arti tata hukum
Hukum
disini adalah tata hukum atau kerapkali disebut sebagai hukum positif yaitu
hukum yang berlaku disuatu tempat, pada saat tertentu (sekarang misalnya di
Indonesia). Hukum positif tsb misalnya hukum publik (HTN, HAN, Pidana,
internasional publik), hukum privat (perdata, dagang, dll)
7. Hukum
dalam ilmu hukum
Disini
hukum berarti ilmu tentang kaidah atau normwissenschaft atau sallenwissenschaft
yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah, dengan
dogmatik hukum dan sistematik hukum. Dalam arti ini hukum dilihatnya sebagai
ilmu pengetahuan atau science yang merupakan karya manusia yang berusaha
mencari kebenaran tentang sesuatu yang memiliki ciri-ciri, sistimatis, logis,
empiris, metodis, umum dan akumulatif.
• Normwissenschaft
adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah/norma
• Sollenwissenschaft
adalah ilmu pengetahuan tentang seharusnya.
8. Hukum
dalam arti disiplin hukum atau gejala sosial
Dalam
hal ini hukum sebagai gejala dan kenyataan yang ada ditengah masyarakat. Secara
umum disiplin hukum menyangkut ilmu hukum ((ilmu pengertian, ilmu kaidah dan
ilmu kenyataan), politik hukum dan filsafat hukum (ketiganya akan dibicarakan
dimuka).
Ilmu
hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup
dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya
hukum itu sendiri.
Politik
hukum adalah mencakup kegiatan-kegiatan mencari dan memilih nilai-nilai dan
menerapkan nilai-nilai tersebut bagi hukum dalam mencapai tujuannya.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, juga mencakup penyesuaian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan dan antara kelanggengan dan pembaharuan.
Ilmu
tentang pengertian hukum (begriffeissenschaft) yang dibahas adalah :
1. Masyarakathukum
2. Subyek
hukum
3. Objek
hukum
4. Hubungan
hukum (peristiwa hukum)
5. Hak
dan kewajiban
Ilmu
tentang kaidah (Normwiseenschaft) yg dibahas adalah
1. Perumusan
norma/kaidah hukum
2. Apa
yg dimaksud kaidah abstrak dan konkret
3. Isi
dan sifat kaidah hukum
4. Esensialia
kaidah hukum
5. Tugas
dan kegunaan kaidah hukum
6. Pernyataan
dan tanda pernyataan kaidah hukum
7. Penyimpangan
terhadap kaidah hukum
8. Berlakunya
kaidah hukum
Ilmu tentang kenyataan (taatsashenwissenschaft) hukum yang dibahasa adalah:
1. Sejarah
hukum
2. Sosiologi
hukum
3. Psikologi
4. Perbandingan
hukum
5. Antropologi
hukum
Nilai-nilai dasar hukum (Radbruch) :
1. Keadilan
2. Kemamfaatan/kegunaan
3. Kepastian
hukum
B. Berbagai Definisi Hukum :
Begitu banyak definisi hukum dikemukakan oleh ilmuan
hukum yang tentu saja sangat berguna dalam hal berikut :
1. Berguna sebagai pegangan awal bagi orang yang ingin
mempelajari hukum, khususnya bagi kalangan pemula.
2. Berguna bagi kalangan yang ingin lebih jauh memperdalam
teori hukum, ilmu hukum, filsafat hukum dan sebagainya.
Arnold (Achmad Ali, 1996 : 27) salah seorang sosiolog,
mengakui bahwa dalam kenyataan hukum memang tidak akan pernah dapat
didefinisikan secara lengkap, jelas dan tegas. Sehingga sampai sekarang ini
tidaka da kesepakatan bersama tentang definisi hukum. Namun Arnold juga
menyadari bahwa bagaimanapun para juris tetap akan terus berjuang mencari
bagaimana hukum didefinisikan sebab definisi hukum merupakan bagian yang
substansial dalam meberi arti keberadaan hukum sebagai ilmu. Hukum juga
merupakan sesuatu yang rasional dan dimungkinkan untuk dibuatkan definisi
sebagai penghormatan para juris terhadap eksistensi hukum.
Sebagai pegangan bagi mahasiswa atau bagi orang yang baru
belajar hukum, perlu ada definisi hukum sebagai pegangan dalam mencoba
mengetahui dan memahami hukum baik secara praktis maupun secara formil
Berikut beberapa definisi hukum yang dikemukakan para
ahli hukum (juris) berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya :
1. Van
Apeldoorn,
hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin
menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I
Kisch,
oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah
untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire,
hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak
mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Grotius,
hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang djatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui
suatu otoritas pengendalian.
5. Aristoteles,
hukum
adalah sesuatu yang berbeda daripada sekadar mengatur dan mengekpresikan bentuk
dari kontitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku hakim dan
putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelangggar.
6. Schapera,
hukum
adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan.
7. Paul
Bohannan, hukum adalah merupakan himpunan kewajiban yang telah
dilembagakan kembali dalam pranata hukum.
8. Pospisil,
hukum
adalah aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui
sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui
suatuotoritas pengendalian.
9. Karl
von savigny, hukum adalah aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan
perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat.
10. Marxist,
hukum
adalah suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada
suatu tahap perkembangan tertentu.
11. John Austin, melihat hukum sebagai
perangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang
berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) meruipakan otoritas tertinggi.
Kelemahan
pandangan John Austin sebagai berikut :
1. Hukum
dilihat semata-mata sebagai kaidah bersanksi yang dibuat dan diberlakukan oleh
negara, padahal di dalam kenyataannya kaidah tersebut belum tentu berlaku.
2. Undang-undang
yang dibuat oleh negara, hanya salah satu sumber-sumber hukum
3. Hanya
warga masyarakat yang dilihat sebagai subjek hukum, padahal dalam kenyataannya
dikenal pula adanya hukum tata negara, hukum administrasi negara, dsb.
12. Hans
Kelsen, hukum
adalah suatu perintah terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah kaidah primer
yang menetapkan sanksi-sanksi. 13 Paul
13. Scholten,
hukum
adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dilakukan dan apa yang tidak layak
untuk dilakukan yang bersifat perintah.
14. Van
Kan, hukum
adalah keseluruhan aturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
15. Eugen
Ehrlich (Jerman), sesuatu yang berkaitan denagan fungsi
kemasyarakatan dan memandang sumber hukum hanya dari legal history and
jurisprudence dan living law (hukum yang hidup didalam masyarakat).
16. Bellefroid,
hukum
adalah kaidah hukum yang berlaku dimasyarakat yang mengatur tata tertib
masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat.
17. Holmes
(HakimAmerika Serikat), hukum adalah apa yang dikerjakan dan
diputuskan oleh pengadilan.
18. Salmond,
hukum
adalah kumpulan-kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di
dalam pengadilan.
19. Roscoe Pound, hukum itu dibedakan dalam
arti :
1.
Hukum dalam arti sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan :
o hubungan
antara manusia denagan individu lainnya
o tingkah
laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya.
2. Hukum dalam arti kumpulan dasar-dasar kewenangan dari
putusan-putusan pengadilan dan tindakan administrasi. Pandangan Roscoe Pound
tergolong dalam aliran sosiologis dan realis.
20. Liwellyn,
hukum
adalah apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan
adalah hukum itu sendiri.
21. Drs.
E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
22. SM.
Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi.
23. J.C.T.
Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan yaitu hukuman tertentu
24. M.H.
Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, di denda dsb.
25. Van
Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah
suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan
bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
26. Wirjono
Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku
orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
27. Soerojo
Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat
memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak
bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan
masyarakat.
C. Isi kaidah hukum :
Ditinjau
dari segi isinya kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga :
1. Berisi
tentang perintah, artinya kaidah hukum tersebut mau tidak mau harus dijalankan
atau ditaati, misalnya ketentuan syarat sahnya suatu perkawinan, ketentuan
wajib pajak dsb.
2. Berisi
larangan, yaitu ketentuan yang menghendaki suatu perbuatan tidak boleh
dilakukan misalnya dilarang mengambil barang milik orang lain, dilarang
bersetubuh dengan wanita yang belum dinikahi secara sah dsb.
3. Berisi perkenan, yaitu ketentuan yang tidak mengandung
perintah dan larangan melainkan suatu pilihan boleh digunakan atau tidak, namun
bila digunakan akan mengikat bagi yang menggunakannya, misalnya mengenai
perjanjian perkawinan, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua
belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Ketentuan ini boleh dilakukan boleh
juga tidak dilaksanakan.
Unsur-unsur kaidah hukum :
Dari beberapa perumusan
tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia diatas, dapatlah
disimpulkan bahwa kaidah hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c. Peraturan
itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas
BAB
IV
TUJUAN,
FUNGSI DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
A.
Tujuan hukum menurut teori
1. Teori
etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata
untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus
ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak
adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam
bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum
mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak
menerimanya”. Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu
:
1. Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut
supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan
persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.
2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing.
Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau
sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan
atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.
2. Teori
utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya
kemamfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction
to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah/mamfaat bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah
memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal
yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana
yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu
memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih
ditonjolkan maka dia akan menggeser nilai keadilan kesamping, dan jika
kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan
menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.
3.
Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa
tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan
lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya
menurut masyarakat dan zamannya.
4.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah
semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti
kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van
Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar
tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya.
5. Teori
Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace)
terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak
benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus
dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.
B.
Tujuan hukum menurut pendapat ahli :
1. Purnadi dan Soejono
Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi
ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. van Apeldoorn, tujuan
hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan
melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. R. Soebekti, tujuan
hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara
tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
4.Aristoteles, hukum
mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya.
Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya
membuat adanya keadilan saja.
5. SM. Amin, SH tujuan
hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara.
6.Soejono Dirdjosisworo,
tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat,
sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan
adil
7. Roscoe Pound,
hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat
perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum
disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih
baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
8.Bellefroid, tujuan hukum
adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan
atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
9.Van Kant, hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap2 manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
10.Suharjo (mantan menteri
kehakiman), tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif
maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan
suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara
wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas
upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman
ini termasuk di dalamnya diantaranya :
a. mewujudkan
ketertiban dan keteraturan
b. mewujudkan
kedamaian sejati
c. mewujudkan
keadilan bagi seluruh masyarakat
d. mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
Kesimpulan Tujuan Hukum :
1. Tujuan
hukum itu sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban,
keadilan, ketentraman, kebahagiaan,damani sejahtera setiap manusia.
2. Dengan
demikian jelas bahwa yang dikehendaki oleh hukum adalah agar kepentingan setiap
orang baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau
kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan
kelompoknya.
3. Inti tujuan hukum adalah agar tercipta kebenaran dan
keadilan
C.
Fungsi Hukum
1. Hukum
berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sbg
petunjuk bertingkah laku untuk itu masyarakat harus menyadari adanya perintah dan
larangan dalam hukum sehingga fungsi hukum sebagai alat ketertiban masyarakat
dapat direalisir.
2. Hukum
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin. Hukum yg bersifat
mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang
takut untuk melakukan pelanggaran karena ada ancaman hukumanya (penjara, dll)
dan dapat diterapkan kepada siapa saja. Dengan demikian keadilan akan tercapai.
3. Hukum
berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat
dan memaksa dapat dimamfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarahkan
masyarakat ke arah yg maju.
4. Hukum
berfungsi sebagai alat kritik. Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya
mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi pejabat
pemerintah, para penegak hukum, maupun aparatur pengawasan sendiri. Dengan
demikian semuanya harus bertingkah laku menurut ketentuan yg berlaku dan
masyarakt pun akan merasakan keadilan.
5. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertingkaian. Contoh kasus tanah.
D. Sumber-sumber
hukum :
1. Pengertian
sumber hukum
Sumber
hukum adalah segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan-aturan yg
mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang
kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, darimana hukum itu dapat ditemukan. dsb.
Kansil
, SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan2 yang kalau dilanggar
mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuaio dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat ?” Pertanyaan ini bisa juga dirumuskan “apa sumber (kekuatan) hukum hingga mengikat atau dipatuhi manusia”. Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumbe hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu menjawab pertanyaan “dimanakah kita dapatkan atau temukakan aturan-aturan hukum yanmg mengatur kehidupan kita itu ?” Sumber dalam arti kata ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal”. Secara sederhana, sumbe rhukum adalah segala ssuatu yangd apat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukakannya aturan-aturan hukum.
2. Macam-macam
sumber hukum
Sebagaimana
diuraikan diatas ada 2 sumber hukum yatu sumber hukum dalam arti materil dan
formil.
a. Sumber
hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah faktor yg turut serta menentukan isi hukum. Dapat
ditinjau dari berbagai sudut misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, agama, dll. Dalam kata lain sumber hukum materil adalah faktor-faktor
masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum (pengaruh terhadap pembuat UU,
pengaruh terhadap keputusan hakim, dsb). Atau faktor yang ikut mempengaruhi
materi (isi) dari aturan-aturan hukum, atau tempat darimana materi hukum tiu
diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum.
Faktor
tersebut adalah faktor idiil dan faktor kemasyarakatan.
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Faktor idiil adalah patokan-patokan yang tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk UU ataupun para pembentuk hukum yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyarakat yang bersangkutan. Contohnya struktur ekonomi, kebiasaan, adat istiadat, dll
Dalam
berbagai kepustakan hukum ditemukan bahwa sumber hukum materil itu terdiri dari
tiga jenis yaitu (van Apeldoorn) :
1) Sumber
hukum historis (rechtsbron in historischezin) yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi
:
a) Sumber
hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b) Sumber
hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2) Sumber
hukum sosiologis (rechtsbron in sociologischezin) yaitu Sumber hukum dalam arti
sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif,
seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3) Sumber
hukum filosofis (rechtsbron in filosofischezin) sumber hukum ini dibagi lebih
lanjut menjadi dua :
a) Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu:
o pandangan
theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan
hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
o pandangan
mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b) Sumber
kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat,
mengapa kita tunduk pada hukum
b. Sumber
hukum formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar
berlakunya hukum secara formal. Jadi sumber hukum formal merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun
oleh penegak hukum.
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Apa beda antara undang-undang dengan peraturan perundang-undangan ?
Undang-undang dibuat oleh DPR persetujuan presiden,
sedangkan peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan wewenang
masing-masing pembuatnya, seperti PP, dll atauPeraturan Perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang
berwenang dan mengikat secara umum (Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004)
Macam-macam
sumber hukum formal :
A. Undang-undang, yaitu suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara
Menurut
Buys, Undang-Undang itu mempunyai 2 arti :
· Dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya (misalnya, dibuat oleh
pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
· Dalam arti material, yaitu setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat setiap penduduk.
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan
bersama Presiden (pasal 1 angka 3)
Syarat berlakunya
ialah diundangkannya dalam lembaran negara (LN = staatsblad) dulu oleh
Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).
Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang
dianggap tahu akan UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius
ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan
hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya.
Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan
(diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya
dan untuk itu harus ditaati.
Berakhirnya/tidak
berlaku lagi jika :
a. Jangka
waktu berlakunya telah ditentukan UU itu sudah lampau
b. Keadaan
atau hal untuk mana UU itu diadakan sudah tidak ada lagi .
c. UU
itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih
tinggi.
d. Telah ada UU yang baru yang isinya bertentangan atau
berlainan dgn UU yg dulu berlaku.
Lembaran
negara (LN) dan berita negara :
LN adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan
(mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku.
Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut.
LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun
penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
Berita negara adalah suatu penerbitan resmi sekretariat
negara yg memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan negara dan
pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : Akta pendirian
PT, nama orang-orang yang dinaturalisasi menjadi WNI, dll,
Catatan : Jika berkaitan dengan peraturan daerah diatur
dalam lembaran daerah
Kekuatan
berlakunya undang-undang :
o UU
mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui
eksistensinya UU.
o Sedangkan
kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara
operasional.
o Agar
UU mempunyai kekuatan berlaku ahrus memenuhi persyaratan yaitu 1). Kekuatan
berlaku yuridis, 2). Kekuatan berlaku sosiologis dan, 3) kekuatan berlaku
fiolosofis.
Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut (Pasal 7 UU No. 10/2004) :
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3. Peraturan
Pemerintah;
4. Peraturan
Presiden;
5. Peraturan
Daerah (propinsi, kabupaten, desa)
B. Kebiasaan
(custom)
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikan rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup
dipandang sebagai hukum.
Contoh
apabila seorang komisioner sekali menerima 10 % dari hsil penjualan atau
pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang dan juga komisioner yg
lainpun menerima upah yang sama yaitu 10 % maka oleh karena itu timbul suatu
kebiasaan yg lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Namun demikian tdk semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hukum formal.
Adat kebiasaan tertentu di daerah hukum adat tertentu yg
justru sekarang ini dilarang untuk diberlakukan karena dirasakan tidak adil dan
tidak berperikemanusiaan sehingga bertentangan denagan Pancasila yang merupakan
sumber dari segala sumber hukum, misalnya jika berbuat susila/zinah, perlakunya
ditelanjangi kekeliling kampung.
Untuk
timbulnya hukum kebiasaan diperlukan beberapa syarat :
1. Adanya
perbuatan tertentu yg dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu (syarat
materiil)
2. Adanya
keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio necessitatis = bahwa
perbuatan tsb merupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat
intelektual
3. Adanya
akibat hukum apabila kebiasaan itu dilanggar.
Selanjutnya
kebiasaan akan menjadi hukum kebiasaan karena kebiasaan tersebut dirumuskan
hakim dalam putusannya. Selanjutnya berarti kebiasaan adalah sumber hukum.
Kebiasaan
adalah bukan hukum apabila UU tidak menunjuknya (pasal 15 AB = (Algemene
Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia = ketentuan2 umum tentang peraturan per
UU an untuk Indonesia
Disamping
kebiasaan ada juga peraturan yang mengatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat
istiadat. Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada
dan merupakan tradisi serta lebih banyak berbau sakral, mengatur tata kehidupan
masyarakat tertentu. Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu
dan dapat menjadi hukum adat jika mendapat dukungan sanksi hukum. Contoh
Perjanjian bagi hasil antara pemilik sawah dengan penggarapnya. Kebiasaan untuk
hal itu ditempat atau wilayah hukum adat tertentu tidak sama dengan yang
berlaku di masyarakat hukum adat yang lain. Kebiasaan dan adat istiadat itu
kekuatan berlakunya terbatas pada masyarakat tertentu.
C. Jurisprudensi
(keputusan2 hakim)
Adalah
keputusan hakim yang terdahulu yag dijadikan dasar pada keputusan hakim lain
sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap
terhadap persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Seorang
hakim mengkuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dgn isi
keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil
sesuatu keputusan mengenai suatu perkara yang sama.
Ada
2 jenis yurisprudensi :
1. Yurisprudensi tetap keputusan hakim yg terjadi karena
rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokanuntuk memutuskan
suatu perkara (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim
terdahulu yang bukan standart arresten.
D. Traktat
(treaty)
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak
saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga
negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam
Traktat :
a.
Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya
perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan
pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat
multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara,
misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa
(NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
E. Perjanjian
(overeenkomst) adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih
saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu. Para
pihak yang telah saling sepakat mengenai hal-hal yang diperjanjikan, berkewajiban
untuk mentaati dan melaksanakannya (asas (pact sunt servanda).
F. Pendapat sarjana hukum (doktrin)adalah
pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu
pengetahuan hukum. Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusannya.
Sumber hukum menurut Algra
:
1. Sumber
materiil, yaitu tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, kebudayaan, agama, keadaan
geografis, dsb.
2. Sumber hukum formil, yaitu tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku, misalnya UU,
perjanjian antar negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber hukum menurut Ahmad
Sanusi :
1. Sumber
hukum normal :
a) Sumber
hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu, UU, perjanjian antar negara
dan kebiasaan.
b) Sumber
hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU, yaitu perjanjian doktrin
dan yurisprudensi.
2. Sumber
hukum abnormal yaitu :
a) Proklamasi
b) Revolusi
c) Coup d’etat
Sumber hukum menurut van
Apeldoorn :
1. Sumber
hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam
sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum ini dibagi menjadi :
a. Sumber
hukum yg merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukum secara historis :
dokumen-dokumen kuno, lontar, dll.
b. Sumber
hukum yg merupakan tempat pembentuk UU mengambil hukumnya.
2. Sumber
hukum dalam arti sosiologis yaitu merupakan faktor-faktor yang menentukan isi
hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama, kebudayaan dsb.
3. Sumber
hukum dalam arti filosofis, sumber hukum ini dibagi lebih lanjut menjadi dua :
a. Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi hukum asalnya darimana.
Ada
tiga pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini yaitu :
o pandangan
theocratis, menurut pandangan ini hukum berasal dari Tuhan
o pandangan
hukum kodrat; menurut pandangan ini isi hukum berasal dari akal manusia
o pandangan
mazhab hostoris; menurut pandangan isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
b. Sumber
kekuatan mengikat dari hukum yaitu mengapa hukum mempuyai kekuatan mengikat,
mengapa kita tunduk pada hukum
4. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum
dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan
hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
DAFTAR
PUSTAKA
ü Soerojo Wignjodipoero, SH. Dr. Prof “Pengantar Ilmu
Hukum”, Alumni Bandung
ü Soedjono Dirdjosisworo, SH. Dr. “Pengantar Ilmu Hukum”
Rajagrafindo, Jakarta
ü Sudarsono, SH. Drs. “ Pengantar Ilmu Hukum”, Rineka
Cipta, Jakarta
ü Riduan Syahrani, SH. “Rangkuman Intisari Ilmu Hukum”
Citra Aditya Bakti, Bandung
ü Satjipto Rahardjo, SH.,Dr. Prof. “Ilmu Hukum”,
Alumni Bandung.